Jenis- jenis Saham ini Wajib anda Tahu, Baca Sekarang

Kariena SA

15/06/2021

4:37 am

Jenis Saham – Belakangan ini tren investasi saham semakin meningkat dan populer. Tapi sebenarnya apa sih saham itu? Saham adalah suatu bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Artinya, jika kita membeli saham sebuah perusahaan, kita memiliki hak atas perusahaan itu.

Sebelum mulai berinvestasi, alangkah baiknya jika mengetahui jenis-jenis saham terlebih dahulu. Yuk, simak jenis saham apa saja yang ada di Indonesia!

Jenis-Jenis Saham Yang Wajib Diketahui!
Pasar Saham (Source Image:Jenis-Jenis Saham dan Ciri-cirinya

Ada 3 jenis saham yang wajib kamu ketahui, khususnya untuk kamu yang akan berinvestasi. Berikut adalah penjelasannya:

Saham Berdasarkan Hak Klaim

Berdasarkan hak klaimnya, terdapat dua jenis saham yaitu:

1) Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa (Common Stock) ini adalah jenis saham yang paling umum. Saham ini menempatkan pemiliknya pada posisi terakhir dalam pembagian deviden.

Berikut adalah ciri-ciri dari saham biasa (common stock):

  1. Pemegang saham akan menerima deviden setelah perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Pemilik saham memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
  3. Memiliki hak terakhir (junior) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi
  4. Memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain

Dalam hal lainnya, jika perusahaan mengalami kerugian dan masih meninggalkan aset, pemilik saham biasa akan mendapati urutan terakhir dalam pembagiannya.

Baca Juga : Rasio Profitabilitas: Pengertian, Jenis, dan Rumus

2) Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen (preferred stock) adalah saham di mana pemiliknya mendapatkan hak istimewa dan pembayaran deviden dalam jumlah yang tetap setiap tahunnya. Lalu apa saja hak istimewanya?

Pemilik saham preferen akan mendapatkan hak istimewa sekaligus menjadi ciri-ciri saham preferen (preferred stock) sebagai berikut:

  • Memiliki hak terlebih dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi
  • Memiliki hak untuk mengkonversi kepemilikannya menjadi saham biasa
  • Pemilik tidak memiliki hak suara (voting rights) dalam Rapat Umu Pemegang Saham (RUPS)
  • Pemilik saham preferen memiliki hak untuk menerima dividen dalam jumlah yang tetap setiap tahun

Saham berdasarkan Bentuk Kepemilikan

Berdasarkan bentuk kepemilikannya, ada dua jenis saham yang termasuk kategori ini adalah:

1) Saham atas unjuk (Bearer Stock)

Saham atas unjuk adalah saham yang tidak terdapat nama pemiliknya (tidak tertulis). Hal ini bertujuan agar mudah pemilik mudah mengalihkan sahamnya kepada orang lain. Lalu apa bukti kepemilikan saham ini?

Pemegang saham memiliki sebuah sertifikat khusus yang tidak mudah dipalsukan. Apabila kamu memiliki sertifikat tersebut, kamu sudah diakui sebagai pemilik saham ini dan berhak mengikuti RUPS meskipun di dalam sertifikat tersebut tidak tertulis namamu. Jadi, untuk menghindari hilangnya hak kamu atas perusahaan, jaga baik-baik sertifikatnya dan jangan sampai hilang!

2) Saham atas nama (Registered Stock)

Sesuai dengan namanya, saham atas nama (registered stock) ini merupakan kebalikan dari saham di atas. Dalam saham ini,  nama pemiliknya ditulis secara jelas, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu. Di Indonesia sendiri, saham jenis ini adalah saham yang paling sering digunakan.

Saham dalam Mekanisme Perdagangan

Ada beberapa jenis saham berdasarkan mekanisme perdagangannya atau kinerjanya, sebagai berikut:

1) Saham likuid

Saham likuid yaitu saham yang dapat segera dikonversi menjadi uang. Artinya ketika kamu ingin menjual saham tersebut, akan langsung ada yang membeli.  Biasanya harga saham ini relatif stabil. Salah satu contoh dari saham ini adalah saham LQ-45 yang terdiri dari 45 saham yang memiliki likuiditas yang tinggi, dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasarnya. Berdasarkan buku panduan Indeks Harga Saham BEI, beikut adalah kriteria pemilihan saham yang termasuk dalam daftar saham LQ-45 :

  1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
  2. Aktivitas transaksi di pasar reguler, yaitu nilai, volume, dan frekuensi transaksi.
  3. Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
  4. Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
  5. Keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan

2) Saham blue chip

Saham blue chip atau saham yang sering menjadi buruan para investor. Sama blue chip adalah saham yang berasal dari perusahaan dengan kualitas, kemampuan, dan keandalan beroperasi dalam berbagai situasi ekonomi. Ciri-ciri saham ini di adalah memiliki kinerja keuangan yang sehat, likuiditas saham tinggi, ditransaksikan pada harga yang wajar, dan pergerakan atau fluktuasi harga saham berlangsung secara wajar. Contoh: BBCA, ICBP

3) Undervalued stock

Saham yang termasuk ke dalam kategori ini adalah saham yang memiliki nilai pasarnya (market value) lebih rendah daripada nilai bukunya (book value).

4) Overvalued stock

Berlawanan dengan undervalued stock, overvalued stock adalah jenis saham yang nilai pasarnya (market value) lebih tinggi daripada nilai bukunya (book value).

5) Growth stock

Growth stock adalah saham perusahaan dengan pendapatan yang lebih tinggi atau lebih cepat pertumbuhannya daripada industri atau pasar keseluruhan. Perusahaan ini biasanya hanya membayar sedikit dividen (deviden yang kecil) atau bahkan tidak membayar deviden sama sekali. Hal ini karena mereka lebih memilih menggunakan pendapatannya untuk membiayai proyek-proyek ekspansi bisnisnya.

6) Value stock

Saham ini adalah saham yang harganya lebih rendah dibandingkan dengan nilai fundamentalnya. Biasanya perusahaan ini memberikan hasil dividen yang tinggi dan price-to-earnings ratio yang rendah.

Nah, itu adalah jenis-jenis saham yang perlu kamu ketahui sebelum berinvestasi. Kira-kira saham apa yang akan kalian pilih? Sebelum memilih jenis saham, pastikan sudah mempelajarinya terlebih dahulu ya!



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
%d bloggers like this: