- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) …
- Laporan Perubahan SAL (LP SAL) …
- Neraca. …
- Laporan Operasional (LO) …
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) …
- Laporan Arus Kas (LAK) …
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Laporan Perubahan SAL (LP SAL)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.
Laporan Operasional (LO)
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Laporan Keuangan merupakan sebuah penyajian data dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu komunitas. Laporan keuangan juga merupakan sebuah ringkasan pencatatan dari transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun.
Jika diibaratkan, laporan keuangan ini merupakan sebuah jantung operasional perusahaan. Sebagai pengusaha, Anda harus bisa membuatnya agar dapat membantu Anda dalam mengetahui kondisi keuangan perusahaan.
Berbagai cara dilakukan pemerintah demi memudahkan masyarakat dan para pelaku usaha dalam melakukan proses pelaporan pajak SPT Tahunan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mulai menerapkan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Sistem pelaporan pajak SPT online ini dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini sudah semakin canggih serta penggunaannya pun juga sudah semakin marak. Dengan sistem online ini, Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus pergi dan mengantri di kantor pajak.
Untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pelaporan secara online ini adalah dengan membuat laporan keuangan tahunan. Dengan begitu Anda bisa melakukan pelaporan pajak SPT langsung secara online dan tanpa harus pergi ke kantor pajak.